Peraturan KPU No. 19 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa kam panye merupakan kegiatan peserta pemilu untuk menyakinkan para pemillih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu guna memperoleh dukungan sebesar-besarnya.
Prinsip dan Materi Kampanye
Kampanye yang dilakukan berpegang pada prinsip bertanggungjawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat Yang dimaksud dengan pendidikan politik masyarakat adalah mengikutsertakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu.
Sementara cara penyampaian materi kampanye dilakukan dengan :
a. sopan: bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;
b. tertib: tidak ganggu kepentingan umum;
c. mendidik: memberikan informasi bermanfaat dan mencerahkan pemilih; dan
d. bijak dan beradab: tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau peserta Pemilu lain.
Pemangku Kepentingan
Pemangku kepentingan kampanye terdiri atas 3 komponen yakni Pelaksana Kampanye, Peserta Kampanye dan, Petugas Kampanye.
Pelaksana kampanye untuk pemilu anggota DPR/DPRD dilakukan pengurus parpol, calon legislatif, juru kampanye, orang-seorang dan organisasi yg ditunjuk (sayap parpol dan EO). Pelaksana kampanye untuk pemilu anggota DPD dilakukan calon anggota DPD, orang-seorang, dan organisasi yg ditunjuk.
Peserta Kampanye terdiri dari anggota masyarakat yang merupakan WNI berdomisili di daerah pemilihan tempat pelaksanaan kampanye.
Sedangkan Petugas Kampanye terdiri atas seluruh petugas yang menfasilitasi pelaksanaan kampanye.
Metode Kampanye
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, kampanye pada pemilu 2009 mencakup 7 metode. Adapun ke 7 metode yakni :
1. Pertemuan terbatas;
2. Pertemuan tatap muka;
3. Media massa cetak dan media massa elektronik;
4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
5. Pemasangan alat peraga di tempat umum;
6. Rapat umum, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 waktu setempat; dan
7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan








